Pengamat: Penegakan UMP di Lhokseumawe Picu PHK Ratusan Buruh

    Pengamat: Penegakan UMP di Lhokseumawe Picu PHK Ratusan Buruh

    LHOKSEUMAWE ACEH — Polemik penegakan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2026 di Kota Lhokseumawe menuai kritik tajam. Pengamat kebijakan publik, Sofyan, S.Sos, menilai kebijakan yang diklaim pro-buruh itu justru berbalik memukul pekerja.

    “Secara normatif kebijakan ini sah. Tapi secara kebijakan publik, ini bermasalah, ” ujar Sofyan kepada wartawan, minggu, 8 Februari 2026.

    Gubernur Aceh menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.932.552 atau naik 6, 7 persen dari tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut kemudian ditegaskan Pemerintah Kota Lhokseumawe dengan memanggil pimpinan perusahaan dan pelaku usaha pada Januari 2026 untuk memastikan kepatuhan.

    Namun, dampak di lapangan tidak sejalan dengan tujuan kebijakan. Sejumlah rumah sakit swasta di Lhokseumawe justru merumahkan karyawan. Data awal yang beredar mencatat sekitar 185 tenaga kerja terdampak.

    “Ini bukan angka statistik semata. Ini guncangan sosial akibat kebijakan yang tidak disiapkan dengan matang, ” kata Sofyan.

    Ia menilai pemerintah kota menerapkan pendekatan top-down yang kaku tanpa mengukur kesiapan pelaksana. Tidak ada audit kemampuan keuangan rumah sakit, tidak ada pemetaan biaya operasional, dan tidak disiapkan skema transisi bertahap.

    “Ketika UMP ditegakkan tanpa analisis dampak, PHK adalah konsekuensi yang bisa diprediksi, ” ujarnya.

    Sofyan menyebut kegagalan kebijakan ini tampak jelas pada tahap implementasi. Mengacu pada teori Mazmanian dan Sabatier maupun Pressman dan Wildavsky, ia menilai pemerintah gagal memastikan kesiapan aktor pelaksana kebijakan.

    Masalah, menurut dia, juga sudah muncul sejak tahap formulasi. Pemerintah daerah mendefinisikan persoalan secara sempit, seolah hanya soal kepatuhan terhadap UMP. Padahal sektor kesehatan memiliki karakter khusus sebagai layanan publik yang padat karya dan bermargin terbatas.

    Rumah sakit diperlakukan sama dengan perusahaan profit murni. Ini kesalahan mendasar, ” kata Sofyan.

    Ia juga menyoroti absennya alternatif kebijakan. Pemerintah, kata dia, tidak pernah menawarkan opsi seperti penyesuaian bertahap, subsidi upah, insentif fiskal daerah, atau kebijakan transisi khusus sektor kesehatan.

    Akibatnya, kebijakan yang dimaksudkan melindungi buruh justru melahirkan paradoks kebijakan. “Tujuannya kesejahteraan, tapi hasilnya kehilangan pekerjaan, ” ujarnya.

    Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Sofyan menilai negara gagal menjalankan peran sebagai mediator. Pemerintah hadir sebagai regulator yang menuntut kepatuhan, tetapi absen dalam mengelola dampak sosial.

    “Kebijakan ini tidak efektif, tidak efisien, dan tidak adil. Beban sepenuhnya ditanggung buruh, ” kata dia menegaskan.

    Ia mendorong Pemerintah Kota Lhokseumawe segera membuka dialog tripartit dengan rumah sakit dan perwakilan pekerja. Penegakan UMP, menurutnya, harus disertai kebijakan transisi yang realistis agar perlindungan buruh tidak berubah menjadi luka sosial baru.

    “Ketegasan negara kehilangan makna ketika justru menciptakan ketidakpastian bagi warga yang hendak dilindungi, ” ujar Sofyan. (Muhammad) 

    lhokseumawe aceh
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tinjau Arus Balik di Pelabuhan Bakauheni, Kapolri Pastikan Pemudik Aman-Selamat Sampai Tujuan
    Kapolri Sebut Jumlah Kecelakaan Selama Lebaran 2026 Turun 7,8 Persen
    Dukung PP TUNAS, Kemenag Perkuat Literasi Digital Siswa dan Santri
    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan
    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta
    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran Gelar Tarawih Keliling di Desa Sukaresik
    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek Wisata Citumang Dorong Penguatan SOP dan Sinergi Pengelolaan
    Polres Pangandaran bangun Rumah Layak huni untuk Tiga keluarga Kurang Mampu
    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran Gelar Tarawih Keliling di Desa Sukaresik
    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia
    Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran
    Hari Pers Nasional 2026 Polres Pangandaran Tidak Anti Kritik, Berikan Masukan Kami Selalu SETIA
    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta

    Ikuti Kami