Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap

    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH

    PANGANDARAN - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran berhasil mengamankan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, berinisial AH. Penangkapan ini dilakukan, Selasa (18/11/2025)  atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2021.

    Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Luhut Binsar Nainggolan, tersangka AH diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian negara mencapai Rp706.338.000.

    AH diduga melakukan berbagai modus operandi untuk mengkorupsi dana desa tersebut. Salah satunya adalah dengan membuat pertanggungjawaban fiktif untuk proyek-proyek pembangunan desa yang sebenarnya tidak terealisasi atau tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Selain itu, ditemukan pula dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

    Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim penyidik Polres Pangandaran akhirnya menemukan cukup bukti untuk menetapkan AH sebagai tersangka.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol. Arief Rachman, dalam keterangannya menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Ia mengimbau agar para perangkat desa lainnya dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan transparan.

    Saat ini, tersangka AH telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AH akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

    Pihak kepolisian juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pengusutan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana korupsi yang terjadi di Desa Sukaresik. (PERS

    korupsi dana desa pangandaran penangkapan pidana hukum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
    AS dan Israel Terpecah Belah Soal Akhiri Perang dengan Iran
    Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Fraksi Gerindra Menerima dan Menyetujui LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2025 untuk Didalami Lebih Lanjut dalam Rapat Pansus
    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek Wisata Citumang Dorong Penguatan SOP dan Sinergi Pengelolaan
    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
    Polres Pangandaran bangun Rumah Layak huni untuk Tiga keluarga Kurang Mampu
    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia
    The Sin Nio (Prajurit TNI) Kisah Pilu Perempuan Pahlawan Bangsa Yang Terabaikan ‼️
    Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran
    Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran
    Hari Pers Nasional 2026 Polres Pangandaran Tidak Anti Kritik, Berikan Masukan Kami Selalu SETIA
    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta

    Ikuti Kami