PANGANDARAN - Berkas perkara dugaan korupsi dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 senilai ratusan juta rupiah akhirnya tiba di meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis. Kasus yang menjerat mantan Sekretaris Desa Sukaresik, berinisial YP alias Yosep Saepudin, ini dilimpahkan dari Polres Pangandaran. Kabar baiknya, persidangan kasus ini diperkirakan akan segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pekan depan.
“Berkas perkara (Sekdes korupsi dana desa) sudah dilimpahkan ke kami (Kejaksaan Negeri Ciamis, Red) dari Polres Ciamis. Kemungkinan sidangnya pekan depan, ” ujar Kasi Pidsus Kejari Ciamis, Herris Priyadi, Kamis (27/11/2025).
Sebelumnya, upaya penangkapan terhadap YP alias Yosep Saepudin sempat diwarnai penjemputan paksa oleh Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Pangandaran. Penangkapan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam yang telah mengumpulkan bukti-bukti kuat dan memeriksa puluhan saksi terkait dugaan penyelewengan anggaran ADD dan Dana Desa (DD) tahun 2022. Negara diduga merugi mencapai Rp706 juta akibat perbuatan tersangka.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa penetapan YP sebagai tersangka didasarkan pada hasil investigasi yang cermat dan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan didukung hasil audit keuangan negara, penyidik telah menetapkan saudara YS yang pada tahun 2022 menjabat sebagai Sekretaris Desa Sukaresik sebagai tersangka, ” tegas Kapolres Andri Kurniawan pada Selasa (18/11/2025).
Lebih rinci, kerugian negara sebesar Rp706.126.500 tersebut terbagi menjadi penyalahgunaan Dana Desa (DD) senilai Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp56.326.500. Modus operandi yang diduga dilakukan tersangka ini terbilang licik dan berlapis. YP diduga kuat mencairkan dana desa tanpa persetujuan resmi dari Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Tak hanya itu, untuk memuluskan aksinya, ia disebut-sebut menggunakan dokumen pencairan dana palsu, bahkan berani memalsukan tanda tangan Kepala Desa.
“Setelah dokumen palsu tersebut digunakan, tersangka kemudian menginstruksikan Kaur Keuangan untuk melakukan proses pencairan dana. Dana yang berhasil dicairkan kemudian diambil oleh tersangka dengan dalih akan digunakan untuk membiayai kegiatan desa yang telah direncanakan, ” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya. (PERS)

Updates.