Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta

    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta
    Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran

    PANGANDARAN - Kepiawaian penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran patut diacungi jempol. Mereka berhasil membekuk YS, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, yang diduga kuat telah mempermainkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022.

    Peristiwa penangkapan ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Momen ini menjadi titik terang setelah para penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang sangat meyakinkan, cukup untuk menetapkan YS sebagai tersangka.

    Ternyata, sepak terjang YS dalam mengelola dana desa sangat mencengangkan. Ia diduga kuat nekat mencairkan dana DD dan ADD tanpa pernah berkonsultasi atau mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Lebih parah lagi, ia diduga memalsukan dokumen persyaratan pencairan agar semuanya berjalan mulus. Ironisnya, ada juga perintah pencairan dana untuk kegiatan yang ternyata tidak pernah benar-benar dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang disodorkan pun diduga kuat hanya rekayasa, sementara sebagian dana yang seharusnya untuk pembangunan desa justru dinikmatinya sendiri.

    Kerugian negara akibat ulah YS ini sungguh fantastis. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Pangandaran, totalnya mencapai Rp706.126.500. Angka ini terbagi atas Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp56.326.500. Sungguh pilu membayangkan dampak besar angka ini bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Desa Sukaresik.

    Demi mengusut tuntas kasus ini, tim penyidik telah bekerja keras memeriksa 33 saksi. Berbagai barang bukti krusial juga telah diamankan, termasuk buku kas desa, mutasi rekening bank, dokumen LPJ yang mencurigakan, dan tak ketinggalan, uang tunai sebesar Rp171.539.000 yang diduga kuat berasal dari penyalahgunaan dana desa.

    Kasus ini berawal dari laporan resmi yang masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Satreskrim Polres Pangandaran, sebuah langkah penting agar semua proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar dan optimal.

    Atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Semoga penegakan hukum ini bisa menjadi tamparan keras bagi siapa saja yang berani bermain api dengan dana publik, dan menjadi pengingat pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa demi kemaslahatan bersama.

    Saat ini, YS telah mendekam di balik jeruji besi Polres Pangandaran. Penyidikan masih terus berjalan intensif untuk membongkar seluruh modus operandi dan mengidentifikasi pihak lain yang mungkin terlibat dalam pusaran korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sukaresik ini. Polres Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya, sesuai koridor hukum yang berlaku, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan. (PERS) 

    korupsi dana desa polres pangandaran mantan sekdes tindak pidana korupsi keuangan desa pemberantasan korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Distribusikan 14.225 Nasi Bungkus untuk Warga Terdampak Banjir di Medan
    Kerahkan 21.707 Personel dan Beragam Alutsista, TNI AD Perkuat Bantuan Kemanusiaan di Sumatera
    TNI–Polri Gelar Patroli Gabungan Perketat Keamanan Puncak Jaya
    Satgas Gulben Kodam I/BB Berhasil Temukan dan Evakuasi Jenazah Korban Banjir di Tapanuli Selatan
    TNI AL Kerahkan KRI dan Helikopter untuk Bantu Korban Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar

    Ikuti Kami