PEKANBARU RIAU – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pekanbaru Gino Hutabarat angkat bicara. Maraknya praktik kecurangan, manipulasi dan pelanggaran Standar Operasional Pekerjaan (SOP) yang dilakukan oleh segelintir Badan Usaha swasta/negeri dalam bentuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pekanbaru kini menjadi sorotan Organisasi Mahasiswa Hukum tertua di Kota Pekanbaru yang dianggap merugikan masyarakat dan melanggar aturan kelola.
Berdasarkan UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, bahwa Badan Pengatur Hilir atau saat ini disebut BPH Migas merupakan lembaga independen pemerintah yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan atas Tata kelola Minyak dan Gas Bumi di Hilir. Merupakan salah satu lembaga pengawas SPBU selain Pertamina Patraniaga.
Gino Hutabarat, selalu Ketua PERMAHI Pekanbaru menilai Badan Pengatur Hilir atau BPH Migas harus turun gunung untuk menjalankan tupoksinya sebagai lembaga pengawasan.
Per 21 Februari 2026, PERMAHI Cabang Pekanbaru telah mendapatkan banyak aduan dan temuan dilapangan seputar kecurangan, manipulasi dan Pelanggaran SOP yang tengah dilakukan oleh segelintir oknum SPBU di Kota Pekanbaru. Sehingga mereka meminta BPH Migas untuk melakukan Audit secara menyeluruh terhadap seluruh SPBU yang saat ini beroperasi di wilayah kerja Kota Pekanbaru.
Beliau menyampaikan beberapa bentuk pelanggaran yang kerap kali dilakukan oleh oknum SPBU di Kota Pekanbaru ialah ;
- Melakukan pengisian kerap dilakukan tidak dari nol, namun dengan model sambung kendaraan satu ke kendaraan lainnya.
- Menerima pengisian Berulang Kendaraan yang sama berkali-kali di SPBU yang berbeda atau di SPBU yang sama.
- Menerima pembelian dengan Jerigen tanpa Izin Resmi dan dipergunakan untuk diperjualbelikan kembali.
- Menerima Penyalahgunaan Identitas: Penggunaan QR Code atau identitas orang lain (termasuk plat nomor palsu) untuk mendapatkan kuota subsidi.
- Bahkan menerima pengisian terhadap kendaraan yang tidak memiliki plat nomor.
Mereka menilai BPH Migas juga harus bekerjasama dengan Pertamina Patraniaga untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap oknum-oknum SPBU nakal tersebut. Sebab hal ini sudah menjadi keresahan umum dikalangan masyarakat Kota Pekanbaru akibatnya menimbulkan kerugian dan praktik korup yang kerap dimanfaatkan dan disengaja sehingga menjadi sebuah kultur kebiasaan oleh pihak SPBU setempat.
"Kami sudah dapat aduan, selain itu juga ada investigasi mandiri dari Tim kami. Hal ini sudah bukan rahasia lagi dikalangan masyarakat, " katanya, Minggu (22/2/2026).
Ia juga menyampaikan pengaturan tentang jerat pidana atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).
“Ancaman pelanggaran ini gak main-main pak, 6 tahun penjara dan denda sampai 60 Miliar, " tegasnya.
Sanksi Administratif untuk oknum-oknum SPBU yang melanggar aturan juga dibunyikan bahwa "Penyalur BBM yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, penghentian pasokan sementara (hingga 30 hari), hingga pencabutan izin usaha oleh Pertamina Patra Niaga".
PERMAHI Pekanbaru melalui Gino Hutabarat juga berpendapat tambahan, bahwa langkah Konkritnya ialah BPH Migas turun bersama Pertamina Patraniaga untuk melakukan Audit secara besar-besaran terhadap SPBU di seluruh pelosok Kota Pekanbaru agar praktik-praktik kotor ini segera dapat ditindaklanjuti.
Sebagai penutup mereka juga menyampaikan ketersediaan untuk bekerjasama dan siap membersamai BPH Migas ketika turun ke lapangan langsung nantinya. Serta harapannya suara dari organisasi mahasiswa ini haruslah ditanggapi sebagaimana mahasiswa ialah penyambung lidah rakyat Indonesia, rakyat yang tertindas dan rakyat yang mengalami ketidakadilan oleh para oknum mafia Minyak dan Gas Bumi di Indonesia yang masih sangat masif.
“Kami minta kehadiran BPH Migas di Pekanbaru untuk lakukan audit, kami juga siap membersamai untuk turun langsung. Tolong dengarkan suara kami, kami hanya ingin negara ini taat terhadap aturan. Tutupnya. (Muhammad)

Updates.