Menang Lagi! Kantor Hukum Fredy & Partners Pertahankan Kemenangan di Pengadilan Tinggi Bandung

    Menang Lagi! Kantor Hukum Fredy & Partners Pertahankan Kemenangan di Pengadilan Tinggi Bandung

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Kantor Hukum Fredy & Partners, Hebat dan Luar biasa, kembali mencatatkan kemenangan dalam perkara perdata setelah Pengadilan Tinggi secara resmi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Ciamis yaitu : Majelis Hakim Menyatakan bahwa:---------------------------------------------------

    1.  Gugatan Tidak Dapat di terima ( Niet Ontvankelijk Verklaard ), baik dalam konvensi maupun Rekonvensi
    2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 901.000, -

    Selanjutnya dalam putusan banding yang dijatuhkan pada 5 Maret 2026. Dengan Nomor Putusan Banding, 87/PDT/2026/PT BDG)  melawan dr. Erwin Mochamad Thamrin (Padaherang) sebagai Pembanding yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Didik Puguh Indarto.

    Bahwa Dalam hal ini Adapun Majelis hakim pada  Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding memutus sebagai berikut :----------------------------------------------------
    1. Menguatkan Putusan Pengadilan Negri Ciamis, tanggal 8 Januari 2026 yang di Mohonkan Banding.
    2. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk Membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding di tetapkan sejumlah Rp. 150.000, 00 (Seratus Lima puluh Ribu Rupiah)

    Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa upaya banding yang diajukan oleh pihak Pembanding tidak mampu menggugurkan pertimbangan hukum yang sebelumnya telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis pada 8 Januari 2026.
    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan menerima permohonan banding dari Pembanding yang semula Penggugat, namun setelah memeriksa secara menyeluruh berkas perkara, fakta persidangan, serta pertimbangan hukum pada tingkat pertama, Pengadilan Tinggi menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Ciamis telah tepat dan beralasan menurut hukum, sehingga patut dikuatkan sepenuhnya.

    Selain itu, Pengadilan Tinggi  Bandung juga kembali menghukum pihak Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).

    Kemenangan ini menjadi bukti bahwa strategi dan argumentasi hukum serta berbagai alat bukti yang diajukan oleh tim Advokat/Pengacara Kantor Hukum Fredy & Partners dalam persidangan terbukti kuat dan mampu dipertahankan hingga tingkat banding, Pada Pengadilan Tinggi Bandung.

    Fredy Kristianto, SH. Selaku Pimpinan Kantor Hukum Fredy & Partners menyampaikan apresiasi terhadap Majelis Hakim ada Pengadilan Tinggi Bandung, yang telah memeriksa dan memutus perkara secara objektif serta berdasarkan fakta-fakta persidangan.
    “Putusan ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Ciamis sudah tepat. Dengan dikuatkannya putusan ini oleh Pengadilan Tinggi, maka kepastian hukum bagi klien kami semakin jelas, ” ujar perwakilan Kantor Hukum Fredy & Partners.

    Bahwa Dengan putusan tersebut, maka kemenangan yang diraih pada tingkat pertama berhasil dipertahankan dengan mutlak hingga tingkat banding, sekaligus memperkuat posisi hukum pihak yang didampingi oleh Kantor Hukum Fredy & Partners yaitu Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran dalam hal ini adalah SKPD terkait. Dalam kedudukannya  Dahulu Sebagai Tergugat II, dan Turut Tergugat 1 - Sampai dengan 5.

    Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan akan terus berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara profesional serta memperjuangkan tegaknya keadilan dan kepastian hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (Anton AS)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Evaluasi Pembangunan Daerah 2025,...

    Artikel Berikutnya

    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Cartenz Ungkap Jaringan Pasok Senpi Ilegal ke KKB Papua
    Prancis Gelontorkan Rp1,2 T untuk Stabilkan Ekonomi Akibat Krisis Timur Tengah
    Dr. Naf'an: Hukum Tak Bisa Dipesan!
    Advokat Terjepit Etika, Dr. Muhd Naf’an: Kritik Tajam Penegakan Hukum yang Sarat Kepentingan
    Buron Tambang Ilegal Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi
    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta
    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Polres Pangandaran bangun Rumah Layak huni untuk Tiga keluarga Kurang Mampu
    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
    The Sin Nio (Prajurit TNI) Kisah Pilu Perempuan Pahlawan Bangsa Yang Terabaikan ‼️
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran Gelar Tarawih Keliling di Desa Sukaresik
    Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran
    Hari Pers Nasional 2026 Polres Pangandaran Tidak Anti Kritik, Berikan Masukan Kami Selalu SETIA
    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta

    Ikuti Kami