Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

    Polres Pangandaran Sosialisasikan Pembatasan Operasional Kendaraan Sumbu Tiga Selama Arus Mudik Lebaran 2026

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Dalam rangka menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, pemerintah menerapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih. Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Korps Lalu Lintas Polri.

    Adapun nomor keputusan bersama tersebut yakni KP-DRJD 854 Tahun 2026, HK.201/1/21/DJPL/2026, Kep/43/II/2026, serta 20/KPTS/Db/2026 yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran.

    Kasat Lantas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pembatasan tersebut mulai diberlakukan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran.

    Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian seperti tanah, batu, pasir, dan hasil tambang maupun bahan bangunan.

    Meski demikian, terdapat beberapa jenis angkutan yang tetap diperbolehkan beroperasi karena menyangkut kebutuhan masyarakat. Di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta bahan pokok atau sembako seperti beras, tepung terigu atau gandum, tepung tapioka, jagung, gula, sayur, dan kebutuhan pokok lainnya.

    AKP Yudi Risnandar mengimbau kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional tersebut demi mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 2026.

    Polres Pangandaran juga akan melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada para pengguna jalan guna memastikan kebijakan tersebut berjalan dengan baik serta terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pangandaran. (Anton AS) 

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pos Pengamanan PanciMas Polres Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Fraksi Gerindra Menerima dan Menyetujui...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sony Sonjaya: BGN Dorong Penguatan Industri Peternakan untuk Ketahanan Pangan dan Perbaikan Gizi
    Unhas Makassar Dorong Gizi Anak Lewat Dapur Bergizi Gratis
    Dr. Hendri: DNA Partai Politik Harus Dibangun dengan Pendekatan Kesejahteraan, Teknologi Informasi dan Artificial Intelligent
    Abdullah Rasyid: Imigrasi Jadi Motor Ekonomi, Lapas Fokus Kemandirian
    Dr. Muhd Naf'an: Literasi Hukum Kunci Keadilan Sejati di Indonesia
    Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Mantan Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap
    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran Gelar Tarawih Keliling di Desa Sukaresik
    Komisi II DPRD Pangandaran Tinjau Objek Wisata Citumang Dorong Penguatan SOP dan Sinergi Pengelolaan
    Bupati Citra: Ica Siswi SD Bukan Hanya Penjual Sate, melainkan Simbol Tanggung Jawab Melampaui Usia IaTetap Sekolah dan Jam Pelajarannya Tidak Terganggu
    Mantan Sekdes Sukaresik Yosep Saepudin Terjerat Korupsi Dana Desa Rp706 Juta, Kasi Pidsus Kejari Ciamis: Sidang Pekan Depan
    Polres Pangandaran bangun Rumah Layak huni untuk Tiga keluarga Kurang Mampu
    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran Gelar Tarawih Keliling di Desa Sukaresik
    Bupati Citra: Ica Siswi SD Bukan Hanya Penjual Sate, melainkan Simbol Tanggung Jawab Melampaui Usia IaTetap Sekolah dan Jam Pelajarannya Tidak Terganggu
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Satresnarkoba Polres Pangandaran Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Logo Superman di Wilayah Pangandaran
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran
    Hari Pers Nasional 2026 Polres Pangandaran Tidak Anti Kritik, Berikan Masukan Kami Selalu SETIA
    Mantan Sekdes Sukaresik Dicokok, Diduga Gelapkan Dana Desa Rp706 Juta

    Ikuti Kami